catatan seorang ibu, wanita, hamba sahaya yang ingin berbagi pikiran dengan dunia

"Luas Sempit" dalam Fiqih


Fiqih itu dalam perkara menyempit ia meluas. Jika ia meluas maka ia akan menyempit ~ Imam Syafi'i

Intinya fiqih bukan untuk dipertentangkan tetapi yang dicari adalah kemaslahatan.
Baru teringat ini pas di kajian bersama Ustadz Salim A Fillah bulan lalu. Menepati janji saya sendiri yang pengen jadiin tema blog post lagi. Maka jadilah catatan kecil ini. Sebenarnya masih banyak lagi yang pengen ditulis. Tapi sebagian sudah terkikis dari ingatan. Ntar ditulis malah salah kutip bisa repot mah. Bener yah kata Sayyidina Ali bahwa ilmu itu harus diikat dengan mencatat. Eh sebenarnya saya juga nyatet sih pas kajian, dan sudah ditulis dalam satu blogpost. Tapi ada intermezzo-intermezzo yang cepet banget ustadz ceritanya sampai bingung nulis (ngga bakat jadi jurnalis)


Memang ya hadir di majelis itu penuh kebarokahan. Entah kapan bisa mengulangi kembali kebahagiaan hadir dalam kajian. Menambah wawasan, memberikan pencerahan tanpa pencitraan.

Kali ini saya ingin menulis kembali tentang maksud meluas - menyempit tadi.

Langsung aja deh:

Satu contoh di saat masa Rasulullah. Saat terjadi Perang Ahzab, begitu gentingnya suasana saat itu, mencekam karena pengepungan musuh dan mungkin saja mengakibatkan kaum muslimin kalah ketika lengah maka perkara sholat pun jadi dipermudah. Ustadz Salim A Fillah menceritakan kembali bahwa saat itu sholat dhuhur-ashar- Maghrib - Isya dijama' dalam satu waktu yaitu pada saat Isya. Pertimbangannya saat malam hari kemungkinan kecil sekali musuh menyerang. Inilah yang dimaksud degnan "perkara meluas maka ia menyempit" sholat empat waktu itu luas waktunya, dari tengah hari hingga malam. Namun karena kondisi tidak memungkinkan maka bisa dipersempit menjadi satu kali saja dalam jama sholat.

Nah tentang "perkara menyempit ia meluas" Ustadz Salim A Fillah mengisahkan situasi pasca Perang Ahzab. Setelah pasukan koalisi mengundurkan diri dan pasukan muslim terbebas dari ancaman mereka maka kaum muslimin pun memburu si pengkhianat Bani Quraizhah yang telah menyalahi perjanjian untuk tidak saling menyerang. Saat mengutus pasukan mengejar ke bani Quraizhah Rasulullah bersabda:


لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ
Janganlah ada satupun yang shalat ‘Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah
 [HR. Bukhâri, al-Fath, 15/293, no. 4119]

Maka yang terjadi sebagian pasukan mematuhi perintah Rasulullah untuk sholat ashar di perkampungan Bani Quraizhah meski lewat waktu. Sebagian lagi memutuskan untuk sholat ashar di tengah perjalanan ketika waktu ashar hampir habis. Ketika hal ini diadukan kepada Rasulullah, beliau tidak menyalahkan salah satu dari pendapat tersebut. Inilah yang dikatakan "perkara menyempit ia meluas". Masalah waktu sholat ashar adalah hal yang sempit, tetapi pendapat mengenainya bisa meluas sesuai dengan kondisi yang terjadi. Tapi ingaaat ini kondisi di saat genting dan berkaitan dengan sabda Rasulullah. Jangan dipraktekkan dengan alasan mengulur waktu sholat hingga lewat waktu.


Share:

No comments:

Post a Comment

BloggerHub

Warung Blogger

KSB

komunitas sahabat blogger

Kumpulan Emak-emak Blogger

Blogger Perempuan

Blogger Perempuan
Powered by Blogger.

About Me

My photo
Ibu dua putra. Penulis lepas/ freelance writer (job review dan artikel/ konten website). Menerima tawaran job review produk/jasa dan menulis konten. Bisa dihubungi di dwi.aprily@gmail.com atau dwi.aprily@yahoo.co.id Twitter @dwiaprily FB : Dwi Aprilytanti Handayani IG: @dwi.aprily

Total Pageviews

Antologi Ramadhan 2015

Best Reviewer "Mommylicious_ID"

Blog Archive

Labels

Translate

Popular Posts

Ning Blogger Surabaya

Ning Blogger Surabaya

Labels

Labels

Blog Archive

Recent Posts

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.